Babul Khoirot – Masjid AZ-Zikra Batam
  • Masjid AZ-Zikra Tiban Housing Batam
Jumat, 26 September 2025

Babul Khoirot

Bagikan

DRAFT
KETENTUAN KEWAJIBAN DAN HAK KEANGGOTAAN BABUL KHOIROT
MASJID AZ ZIKRA
TIBAN HOUSING & NEW TIBAN HOUSING


A. KEWAJIBAN

  • Setiap keluarga anggota babul khoirot diwajibkan membayar iuran rutin per bulan sebesar
    Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Iuran rutin bulanan akan dipungut oleh petugas yang ditunjuk oleh masing-masing RT
    kemudian dicatat dalam kartu iuran dan wajib disetor seluruhnya ke bendahara babul
    khoirot tanggal 25 setiap bulannya.
  • Bendahara babul khoirot akan melaporkan keadaan kas babul khoirot setiap awal bulan
    dibulan berikutnya.

B. HAK
Setiap anggota babul khoirot yang mengalami musibah kematian anggota keluarga yang
tertanggung mempunyai hak untuk dilaksanakan penyelenggaraan fardhu kifayah oleh masjid
az zikra.

  1. Pelaksanaan fardhu kifayah TIDAK DIKENAKAN BIAYA ( FREE/GRATIS ).
  2. Bantuan lainnya berupa : Perlengkapan tenda & kursi, tempat pemandian, ember, dll
  3. Penyelenggaraan jenazah anggota yang akan dibawa keluar daerah maka akan ditanggung
    biaya transportasi sampai ke pelabuhan / bandara dan biayanya maksimal sebesar Rp.
    1.400.000,- (jika biayanya lebih dari itu maka sisanya akan ditanggung oleh pihak
    keluarga).

C. KEANGGOTAAN

  1. Bertempat tinggal dilingkungan tiban housing dan new tiban housing (RW 16) serta telah
    melapor kepada RT setempat.
  2. Sudah terdaftar sebagai anggota babul khoirot masjid az zikra.
  3. Setiap anggota babul khoirot akan mendapatkan sticker dan kartu iuran.
  4. Anggota keluarga yang ditanggung babul khoirot dalam 1 keluarga terdiri atas :
  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua suami
  • Orang tua istri

5.Jika ada keluarga lain yang tinggal 1 rumah namun diluar dari yang disebut diatas (misal :
kakak, adik, keponakan, saudara, dll) maka wajib bayar babul khoirot sendiri meskipun
berada dalam 1 KK.

6.Menyetor iuran rutin setiap bulan dan tercatat di kartu iuran yang diberikan resmi oleh
pengurus babul khoirot masjid az zikra.

7.Keanggotaan berakhir apabila anggota tsb berhenti atas permintaan sendiri dan atau
apabila anggota tersebut sudah pindah domisili dari tiban housing & new tiban housing
(RW 16).

8.Atas berakhirnya keanggotaan tsb maka hak-hak keanggotaan tidak diberikan dan iuran
yang telah disetor sebelumnya akan menjadi infak untuk babul khoirot masjid az zikra.

D. KETENTUAN LAINNYA

  1. Setiap warga RW 16 tiban housing & new tiban housing diharapkan untuk menjadi
    anggota babul khoirot masjid az zikra.
  2. Pengurus babul khoirot tidak bertanggung jawab mengenai biaya atas penyelenggaraan
    jenazah bagi warga yang tidak menjadi anggota babul khoirot.
  3. Untuk penyelenggaraan jenazah bagi warga yang tidak termasuk anggota babul khoirot
    maka seluruh biaya pelaksanaan fardhu kifayah akan ditanggung seluruhnya oleh pihak
    keluarga.
    (catatan : babul khoirot masjid az zikra akan mentalangi dulu pembayaran diawal dan
    maksimal 1 hari setelah jenazah dimakamkan, tim dari babul khoirot masjid az zikra akan
    menagih pembayarannya ke pihak keluarga).
  4. Jika ada keluarga yang ingin menguburkan jenazah diluar jam kerja penggali kubur, maka
    biaya tambahannya akan ditanggung oleh pihak keluarga.
  5. Jika ada keluarga yang ingin meminta/merequest lokasi makam, maka biaya tambahannya
    akan ditanggung oleh pihak keluarga.
  6. Bagi anggota babul khoirot yang menunggak iuran rutin, bila ada salah satu anggota
    keluarganya yang meninggal maka diwajibkan untuk melunasi tunggakannya ditambah
    harus membayar iuran rutin untuk 1 tahun kedepannya.
  7. Petugas yang mengutip iuran setiap bulannya akan mendapatkan insentif dari babul
    khoirot masjid az zikra dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
  8. Dana yang dikeluarkan oleh babul khoirot masjid az zikra hanya bagi jenazah yang proses
    fardhu kifayahnya dilaksanakan di masjid az zikra tiban housing & new tiban housing

      DRAFT
      Rincian biaya pelaksanaan fardhu kifayah masjid az zikra :
      a. Biaya keanggotaan baru / pendaftaran : Rp. 20.000,-
      b. Iuran per bulan : Rp. 5.000,-/Keluarga
      c. Anggota babul khoirot (dewasa) : Rp. 1.400.000,- ( Gratis / Free )
      Rinciannya :

      • Biaya pemakaman : Rp. 750.000,-
      • Tim FK : Rp. 400.000,-
      • Infaq ambulance : Rp. 100.000,-
      • Surat kematian + administrasi : Rp. 150.000,-

      d.Bukan anggota babul khoirot (dewasa) :

      1. Jika ada surat kematian : Rp. 1.550.000,-
        Rinciannya :
      • Biaya pemakaman : Rp. 750.000,-
      • Tim FK : Rp. 400.000,-
      • Infaq ambulance : Rp. 100.000,-
      • Administrasi : Rp. 100.000,-
      • Biaya kain kafan + perlengkapan : Rp. 200.000,-

      2.Jika tidak ada surat kematian : Rp. 1.600.000,-
      Rinciannya :

        • Biaya pemakaman : Rp. 750.000,-
        • Tim FK : Rp. 400.000,-
        • Infaq ambulance : Rp. 100.000,-
        • Surat kematian + administrasi : Rp. 150.000,-
        • Biaya kain kafan + perlengkapan : Rp. 200.000,-
          e. Anggota babul khoirot (anak dibawah 5 thn) :

        • Rinciannya :
        • Biaya pemakaman : Rp. 0
        • Tim FK : Rp. 250.000,-
        • Infaq ambulance : Rp. 100.000,-
        • Surat kematian + administrasi : Rp. 100.000,-
          f. Bukan anggota babul khoirot (anak dibawah 5 thn) :
          Rinciannya :
        • Biaya pemakaman : Rp. 0
        • Tim FK : Rp. 250.000,-
        • Infaq ambulance : Rp. 100.000,-
        • Surat kematian + administrasi : Rp. 100.000,-
        • Biaya kain kafan + perlengkapan : Rp. 100.000
        Masjid AZ-Zikra Batam
        Kompleks Tiban Housing
        Luas Area500 m2
        Luas Bangunan300 m2
        Status LokasiWakaf
        Tahun Berdiri1996